Jumat, 05 Juni 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Salat Jumat pada Masa Pandemi Covid-19 di Zona Hijau

Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menuntut adanya _physical distancing_ dan _social distancing_, hal ini berdampak pada berkurangnya kapasitas (daya tampung) masjid untuk salat Jumat berjamaah. Jarak aman antar jamaah 1.5 hingga 2 meter, dipastikan dapat mengurangi kapasitas hingga 30% dari jumlah jamaah normal. Oleh karena itu, sesuai dengan Tuntunan Ibadah yang termuat dalam Lampiran 1 Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 05/EDR/I.0/E/2020, penyelenggaraan salat Jum'at dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) alternatif cara, yaitu salat Jumat diadakan secara bergantian (bersif) di satu masjid atau salat Jumat diadakan di lebih dari satu lokasi secara bersamaan. Bagaimana teknis pelaksanaannya?

*1. Salat Jumat bergantian (bersif) di satu masjid*
Salat Jumat dapat diselenggarakan dua sif atau lebih, sesuai kebutuhan. Jika daya tampung hanya sekitar 30%, maka bisa sampai 3 sif. Sif pertama di awal waktu, sktr pkl 11.45, sif kedua sktr pkl 12.30, sif ketiga sktr pkl 13.15. Waktu salat dan khutbah maksimal 15 menit, dengan azan, iqamah dan zikir sekedarnya total 30 menit. Ada sisa waktu 15 menit untuk proses keluar masjid jamaah sif yang lebih awal dan masuk masjid bagi jamaah kloter berikutnya. Jika diperlukan, 4 sif pun waktu salat Zuhur/Jumat belum habis. Salat Jumat bersif ini berarti ada beberapa salat Jumat yang dikerjakan secara bergantian, dengan kaifiyah masing-masing sama, dimulai dengan khatib naik mimbar, mengucap salam, azan dan seterusnya sampai dengan salat. Jadi, pada setiap sif salat Jumat tetap ada azan, hanya saja untuk sif kedua dan seterus, azan tidak perlu menggunakan pengeras suara luar, cukup pengeras suara dalam. Takmir hendaknya membuat jadwal, siapa-siapa yang mendapat sif pertama, siapa-siapa pula yang mendapat sif berikutnya.

*2. Salat Jumat di lebih dari satu lokasi*
Salat Jumat dapat diselenggarakan di lebih dari satu lokasi secara bersamaan, jumlah lokasi sesuai kebutuhan. Sebagai contoh, lokasi 1 di masjid, lokasi 2 di musala, lokasi 3 di gedung sekolah, lokasi 4 di gedung pertemuan. Waktu salat dan khutbah maksimal 15 menit, dengan azan, iqamah dan zikir sekedarnya total 30 menit. Salat Jumat di beberapa lokasi ini berarti ada beberapa salat Jumat yang dikerjakan secara bersamaan, dengan kaifiyah masing-masing sama, dimulai dengan khatib naik mimbar, mengucap salam, azan dan seterusnya sampai dengan salat. Jadi, pada setiap lokasi salat Jumat tetap ada azan. Lokasi selain masjid jika jaraknya relatif jauh dari masjid boleh mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara luar, tetapi jika berdekatan dengan masjid azan cukup dengan pengeras suara dalam. Takmir hendaknya membuat jadwal, siapa-siapa yang salat di lokasi masjid, siapa-siapa pula yang di lokasi lainnya.
Bisa juga sebenarnya menambah lokasi dalam arti memperluas area tempat salat Jumat di sekitar masjid, misalnya dengan memasang tenda atau memanfaatkan gedung maupun rumah penduduk di sekitar masjid yang masih bisa bersambung dengan jamaah di dalam masjid. Tentu imam tetap harus berada di paling depan/barat.

Tambahan
Zikir bakda salat secukupnya saja, jika ingin panjang dapat dilakukan sambil berdiri, berjalan ataupun di rumah. Salat sunah rawatib lebih utama dikerjakan di rumah. Tidak perlu ada kumpul-kumpul makan bersama usai salat. Jika tetap ada dermawan sebaiknya makanan di antar ke rumah-rumah warga atau dibagi menggunakan kemasan untuk dibawa pulang.

Semoga bermanfaat
#6Juni2020

0 komentar:

 
© Copyright by PRM Pandeyan  |  Template by Blogspot tutorial