mulai bulan februari 2013 ini, Prm Pandeyan menerapkan sewu sewulan sebagai iuran wajib bagi anggota muhammdiyah (sesuai SK PP Muhammadiyah) dan duaribu bagi anggota muhammadiyah yang bekerja di AUM (hasil Musyker PRM) perbulannya. dalam pelaksanaan sosialisasinya dibantu KKN UAD selama 2 bulan ini. mohon doa restunya agar mendapat dukungan dari masyarakat. amin
Selasa, 19 Februari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar